Bupati Kukar Terbitkan Edaran untuk Beribadah Selama Ramadan 1446 H

TENGGARONG – Dalam rangka menyambut datangnya bulan Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-2061/065.11/KESRA/02/2025, Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, yang ditandatangani pada (21/2/2025).

Surat edaran tersebut menguraikan panduan untuk kegiatan masyarakat selama Ramadan, dengan kegiatan masyarakat selama bulan suci dengan tujuan untuk menjaga kedamaian, ketertiban, kekhusyukan, dan suasana kondusif untuk beribadah.

Surat edaran tersebut mendorong peningkatan kegiatan keagamaan, saling menghormati antar umat beragama, pembatasan kegiatan publik selama Salat Tarawih, dan pembatasan makan dan minum di depan umum pada siang hari. Surat edaran tersebut juga mengatur penggunaan pengeras suara untuk Tadarus, dan membatasi tempat hiburan.

Bupati Kukar, Edi Damansyah, mengimbau kepada pedagang untuk tidak menjual minuman terlarang seperti alkohol. “Menghentikan penjualan miras dan sejenisnya sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelanggaraan Kententraman dan Ketertiban Masyarakat Pasal 32 tentang Minuman Beralkohol,” ungkap Edi Damansyah.

Panduan ini berlaku untuk Kabupaten Kukar untuk menjaga ketertiban, kedamaian, dan ketaatan selama Ramadan. (Adv)

Penulis : Shavira Ramadhanita 

Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.