Bupati Kukar Tekankan BUMDes dan Koperasi di Kukar Harus Berjalan Bersama

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, menegaskan pentingnya sinergi antara Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan koperasi, dalam menggerakkan ekonomi desa. Ia tidak ingin salah satu terabaikan, melainkan keduanya harus berjalan beriringan.

“Jadi jangan sampai nanti tidak terkelola dengan baik, koperasi tidak jalan. Jadi saya minta dua-duanya jalan,” ungkap Edi Damansyah, pada Selasa (10/6/2025).

Bupati Edi menjelaskan perbedaan peran antara BUMDes dan koperasi. BuMDes merupakan badan usaha yang mengelola usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Sementara itu, koperasi mewadahi para anggotanya, yaitu masyarakat desa.

Edi Damansyah mencontohkan potensi keanggotaan koperasi di Kecamatan Loa Kulu, khususnya di Desa Sumber Sari. Di desa tersebut banyak petani aktif, termasuk petani hortikultura yang sudah tergabung dalam kelompok tani. Kelompok-kelompok tani ini dapat dijadikan anggota koperasi.

“Saya contohkan di Kecamatan Loa Kulu, Desa Sumber Sari, itu kan banyak sekali para petani yang aktif, para petani holtikultura itu kan kelompok taninya sudah ada. Nah, itu bisa dijadikan anggota kelompok tani,” tambahnya.

Edi Damansyah menambahkan, penguatan terhadap petani yang sudah aktif, baik dalam produksi maupun pemasaran perlu dilakukan. Ia menekankan pentingnya sosialisasi mengenai manfaat koperasi bagi mereka. Bagaimana nanti penguatan-penguatan, berbicara untuk hari ini bagaimana juga yang sudah aktif terlibat.

“Misalkan ada petani yang memproduksinya, ada teman-teman yang pemasarannya. Itu kan nanti harus diberikan sosialisasi kalau mereka ini perlu diwadahi salah satunya seperti itu, nanti yang menjadi keanggotaan Koperasi Merah Putih Kutai Kartanegara,” tutup Edi Damansyah. (Adv)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.