Bupati Kukar-PT TCI Sepakat Kelola 55 Ribu Hektare Kawasan Gambut

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menjalin kerja sama dengan PT Tirta Carbon Indonesia (TCI) dalam kegiatan perdagangan karbon di sektor kehutanan. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini, berlangsung pada Selasa (6/5/2025).

Kesepakatan ini menjadi langkah awal, dalam pengelolaan kawasan gambut seluas kurang lebih 55.360,08 hektare yang berada di luar kawasan hutan di wilayah Kukar.

Bupati Kukar, Edi Damansyah, menjelaskan bahwa wilayah konsesi karbon mencakup beberapa kecamatan. Yaitu Muara Kaman, Kenoha, Kota Bangun, dan Kembang Janggut. “Ini memang satu-satunya wilayah karbon yang kami tetapkan di area penggunaan lain atau non budidaya kehutanan dengan luas sekitar 55 ribu hektare,” ungkap Edi Damansyah, pada Selasa (6/6/2025).

Kerja sama ini merupakan investasi baru yang harus dikawal secara serius oleh seluruh jajaran pemerintah daerah. Termasuk camat dan perangkat desa. “Saya sudah memerintahkan jajaran pemerintah kabupaten dan camat untuk mengawali investasi ini. Ini sesuatu yang baru terkait sektor perdagangan karbon di Kukar,” tambahnya.

Mengingat karakter masyarakat di kawasan ini sebagian besar adalah nelayan, sehingga pemeliharaan lingkungan sangatlah penting. Dalam kerja sama ini, masyarakat juga akan dilibatkan secara aktif, baik sebagai tenaga kerja, tenaga patroli, maupun dalam kegiatan penghijauan.

“Ada kontribusi program dari kepala desa dan pemerintah kabupaten, serta keterlibatan masyarakat sebagai tenaga kerja dalam patroli dan penanaman kembali kawasan,” ujarnya.

Edi Damansyah juga menegaskan bahwa konsesi ini tidak melibatkan pelestarian hak masyarakat. Tidak ada proses pemberian lahan dari masyarakat, hak masyarakat tetap seperti biasa. Program ini akan mendorong penghijauan dan penanaman kembali di kawasan tertentu untuk menjaga kelestarian. “Mohon dukungan semua pihak agar rencana konsesi terkait perdagangan karbon di Kukar dapat terwujud dengan baik dan manfaatnya dirasa cukup besar,” tutup Edi. (Adv)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.