TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan hari Sabtu (19/4/202) sebagai hari libur, dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Keputusan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara, Nomor : B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025, Tentang Hari Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pilkada Tahun 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Kukar, Edi Damansyah, menegaskan bahwa hari libur tersebut bertujuan untuk mendukung keberhasilan proses demokrasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
“Bahwa pada hari Sabtu, 19 April 2025 ditetapkan sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Edi Damansyah.
Selain itu, pemerintah mengimbau seluruh pegawai ASN, Non-ASN, pekerja, dan buruh di wilayah Kukar untuk memanfaatkan hari tersebut, guna menyalurkan hak pilihnya. Bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, dan layanan publik lainnya, diimbau untuk mengatur jadwal piket secara bergiliran agar pelayanan tetap berjalan optimal.
Pengusaha dan pimpinan perusahaan juga diminta memberikan kesempatan kepada pekerja mereka untuk mengikuti proses pemungutan suara. Jika pekerja harus bekerja pada hari tersebut, pengusaha diharapkan mengatur jam kerja agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Pekerja yang bekerja di hari tersebut berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Edi Damansyah menegaskan pentingnya sosialisasi dan partisipasi aktif dari semua pihak dalam menyukseskan proses demokrasi ini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk turut serta mensosialisasikan pelaksanaan PSU dan mendorong masyarakat menggunakan hak pilihnya,” ujar Edi Damansyah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses PSU di Kukar berjalan lancar dan partisipasi masyarakat meningkat. Demi keberlangsungan demokrasi yang sehat dan berkualitas di masing-masing daerah. (ADV)
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i