TENGGARONG- Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, menyampaikan imbauan pada seluruh perusahaan di Kukar. Agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Sesuai dengan aturan yang berlaku, hak karyawan tersebut harus sudah diterima paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
Kewajiban ini mengacu pada Permenaker Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Edi Damansyah kembali menegaskan, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.
“Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya, Selasa (2/4/2024).
“Penuhilah hak karyawan di Kukar, selama ini kan juga perusahaan sudah banyak untung,” timpalnya.
Untuk mengakomodir hak para pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar juga telah berkomitmen untuk menghadirkan Posko pengaduan THR pada H-2 Hari Raya Idulfitri.
Para pekerja dapat melaporkan ke Disnakertrans sesuai Surat Edaran Kemenaker, dan yang diberikan THR besarnya adalah gaji pokok beserta tunjangan yang bersifat tetap.
“Poskonya akan ditempatkan di Kantor Disnakertrans dan nanti akan ada dua petugas yang standby untuk melayani pengaduan terkait THR,” sebut Kepala Bidang (Kabid) Pemutusan Hubungan Industrial, Disnakertrans Kukar, Suharningsih. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i