Bupati dan Wabup Kukar Hadiri Pelantikan 44 Anggota DPRD Kukar Periode 2024-2029

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, bersama Wakil Bupati (Wabup) Kukar, Rendi Solihin, turut menghadiri pelantikan 44 anggota DPRD Kukar terpilih periode 2024-2029. Berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar di Tenggarong, pada Rabu (14/8/2024).

Membacakan amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian, Edi Damansyah, turut mengucapkan selamat kepada seluruh anggota DPRD Kukar yang telah dilantik. Dalam sambutannya, ia mengaku bangga karena Indonesia telah mampu menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilu yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar.

Tidak hanya berterima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi bagian penting demokrasi. Ia pun mengapresiasi kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat. Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pemerintah daerah dan termasuk pihak keamanan yang turut menyukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.

“Anggota DPRD harus lebih mementingkan kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan,” sebut Edi Damansyah dalam sambutannya.

“Karena para wakil rakyat yang dipilih dan resmi menjabat, diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” timpalnya.

Serta menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan. Yakni Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Penyusunan Anggaran dan Fungsi Pengawasan. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah. Sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif. Untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional. Terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima. Yaitu memiliki pengetahuan yang luas, kemampuan yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya. Serta dibarengi dengan sikap perilaku yang baik. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i