TENGGARONG – Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kutai Kartanegara, Eka Suryadi, memastikankategori tenaga kerja yang masuk dalam kelompok pekerja rentan di Kukar. Menurut Eka, pekerja rentan tidak hanya mencakup petani, nelayan, pekebun, dan pelaku UMKM. Tetapi juga termasuk penyandang disabilitas yang aktif bekerja, meskipun kategori disabilitas tidak secara eksplisit tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) pekerja rentan.
“Pekerja rentan adalah mereka yang bekerja namun penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi untuk membiayai jaminan sosial secara mandiri,” ungkap Eka.
Eka menambahkan bahwa meskipun dalam perda tidak secara spesifik mencantumkan penyandang disabilitas. Namun mereka tetap masuk dalam kategori pekerja rentan. Hal ini karena kondisi ekonomi mereka yang rentan dan membutuhkan dukungan jaminan sosial dari pemerintah.
“Karena mereka tidak mampu menghidupi dirinya sendiri secara layak, maka perlu dibantu melalui pendanaan APBD pemerintah. Itulah sebabnya mereka masuk dalam kategori pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.
Dengan adanya perda pekerja rentan dan program jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Diharapkan kesejahteraan para pekerja rentan di Kukar dapat meningkat dan memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas ekonomi mereka.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i