SAMARINDA — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur resmi mengajukan finalisasi dokumen Kode Etik dan Tata Cara Beracara sebagai langkah penguatan terhadap integritas kelembagaan dan pengawasan perilaku anggota dewan.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyebut revisi dokumen ini merupakan pembaruan menyeluruh dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025.
“Menjaga kehormatan, marwah, dan kredibilitas lembaga bukan sekadar simbol. Itu adalah tanggung jawab moral,” tegas Subandi kepada wartawan usai Rapat Paripurna, Senin (23/6/2025).
Ia menjelaskan, nilai-nilai dasar seperti kejujuran, tanggung jawab, dan keteladanan menjadi roh dari dokumen yang disusun. Ketiganya menjadi landasan dalam menjaga perilaku anggota dewan, baik di dalam maupun di luar forum resmi DPRD.
Salah satu poin penting dalam revisi adalah pengaturan mekanisme pengaduan masyarakat, yang kini dibatasi oleh waktu tertentu dan disertai tahapan mediasi sebelum berlanjut ke proses pemeriksaan. Selain itu, prinsip praduga tak bersalah dan hak pembelaan anggota dewan juga ditegaskan sebagai bentuk perlindungan terhadap proses yang adil.
“Etika bukan hanya urusan sanksi. Ia adalah cermin kelembagaan. Dan kami ingin memastikan setiap anggota dewan memahami bahwa jabatan mereka adalah amanah rakyat,” ujar Subandi.
BK DPRD Kaltim berharap dokumen ini dapat segera ditetapkan sebagai landasan hukum dalam penegakan etika, sekaligus memperkuat posisi DPRD sebagai lembaga yang kredibel, transparan, dan akuntabel di mata publik.
“Komitmen kami jelas: menjaga kehormatan lembaga tanpa kompromi, namun tetap menjunjung tinggi asas keadilan,” pungkas Subandi.
Dokumen ini menjadi bagian penting dari reformasi internal DPRD Kaltim, sekaligus memperkuat sistem pengawasan etik di tengah tantangan politik dan tuntutan keterbukaan publik yang semakin tinggi. (Adv)
Editor: Susanto