Belum Setor LHKPN, Satu Anggota DPRD Terpilih Periode 2023-2029 Tidak Dilantik 

TENGGARONG – Satu anggota DPRD Kukar terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, tidak ikut dikukuhkan dalam pelantikan anggota DPRD Kukar periode 2024-2029. Dalam pelantikan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar, pada Rabu (14/8/2024), hanya ada 44 anggota yang menjalani proses pengambilan sumpah.

Wakil rakyat yang belum diambil sumpahnya pada hari ini adalah, Nor Wahidah, dari Partai Golongan Karya (Golkar). Berdasarkan informasi yang diterima Radarkukar.com, anggota DPRD terpilih dari Daerah Pilih (Dapil) VI itu tidak dilantik karena belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya. Baik saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN tersebut belum diserahkan hingga terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 100.1.4.2/20/B.POD.II/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kukar Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

“Kami menyerahkan proses tersebut kepada KPU Kukar. Itu kewenangan ada di KPU,” ujar Sekretaris DPRD Kukar, M Ridha Darmawan.

Pelantikan dihadiri Bupati Kukar, Edi Damansyah dan Wabup Kukar, Rendi Solihin dan Sekkab Kukar, Sunggono. Pelantikan 44 anggota DPRD Kukar ditandai dengan pengucapan dan pengambilan sumpah serta janji jabatan. Pelantikan ini juga dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, Ben Ronald Situmorang.

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i