TENGGARONG- Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) jalur perseorangan, Awang Yacoub Luthman (AYL)-Ahmad Zais (AZA), dinyatakan belum memenuhi syarat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar beri waktu perbaikan selama 5 hari, yakni sejak tanggal 3-7 Juni 2024.
Hal itu diungkapkan dalam rapat pleno terbuka, rekapitulasi hasil vermin dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kukar 2024, yang dilaksanakan di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, pada Minggu (2/6/2024) malam.
Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kukar, Muhammad Rahman, mengungkapkan dari total 53.993 dukungan yang diserahkan pasangan AYL-AZA, hanya 9.067 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara, 33.275 dukungan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan 11.651 dukungan sisanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Artinya, pasangan AYL-AZA harus menyerahkan kembali kekurangan syarat dukungan minimal sebanyak 31.663 dukungan untuk memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 40.730. Dengan data sebarannya minimal ada di 11 kecamatan,” sebut Rahman.
Untuk menutup kekurangan syarat dukungan, agar tetap bisa masuk dalam surat suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kukar. Rahman mengatakan pasangan yang maju melalui jalur independen tersebut masih bisa menggunakan data yang dinyatakan BMS. Dengan catatan kekurangan data tersebut segera dilengkapi selama masa perbaikan.
Sebagai informasi, kriteria BMS paslon AYL-AZA memenuhi semua indikator yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 815. Di antaranya, kesesuaian antara nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, dan status perkawinan pendukung pada formulir model B.1-KWK perseorangan, fotokopi E-KTP atau surat keterangan dan data pendukung yang diinput ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Kemudian tanda tangan, cap jempol jari tangan, atau cap jari lainnya pada formulir model B.1-KWK Perseorangan. Lalu, keberadaan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir, Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan/atau daftar penduduk potensial pemilih dari kementerian yang menyelenggarakan fungsi di bidang dalam negeri.
Selanjutnya, kesesuaian alamat pendukung dengan daerah pemilihan. Pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan. Pemenuhan syarat status pekerjaan. Kemudian, kegandaan dukungan bapaslon perseorangan. Terakhir, surat pernyataan bagi pendukung dengan usia dan/atau pekerjaan yang tercantum pada fotokopi e-KTP atau surat keterangan tidak memenuhi syarat pendukung.
“Tahap selanjutnya adalah perbaikan dokumen dukungan, jika dalam batas waktu yang ditentukan paslon ini bisa memenuhi syarat dukungan minimal maka kita akan lanjutkan ke tahapan Verifikasi Faktual (Verfak),” tandasnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i