TENGGARONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar), menerima laporan dugaan pelanggaran pidana politik uang atau money politic dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kukar. Komisioner Bawaslu Kukar, Hardianda, menuturkan bahwa laporan dugaan tindak pidana pemilu itu diterima pada Selasa (26/11/2024).
Ia menerangkan bahwa dugaan tindak pidana politik uang yang dilaporkan ke Bawaslu Kukar, terjadi di salah satu desa di Kecamatan Loa Janan. “Hari ini laporannya sudah kami registrasi lewat pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Insya Allah segera akan kita lakukan proses klarifikasi,” sebutnya, Kamis (28/11/2024).
Hardianda menegaskan bahwa pihaknya akan bergerak secepat mungkin dalam menangani laporan ini. Mengingat, penanganan di bawah kewenangan Bawaslu hanya memiliki batas waktu selama 5 hari semenjak laporan diregistrasi.
“Untuk tahap awal, kita akan lakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi pelapor. Kami sudah konfirmasi dan yang bersangkutan menyatakan kesiapannya untuk hadir,” sebutnya.
Selanjutnya, Hardianda mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pihak terlapor untuk melakukan klarifikasi. Namun, ia juga mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kekuatan memaksa, untuk memastikan terlapor menghadiri pemeriksaan.
“Namun dalam hal ini keterangan mereka (terlapor) juga bukan satu-satunya unsur yang dapat kita pertimbangkan,” tegasnya.
Saat ini Hardianda menuturkan bahwa pihaknya tengah berfokus untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut. “Kalau tidak terbukti kita akan hentikan dan kalau bisa dibuktikan kita teruskan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan,” tegasnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i