TENGGARONG – Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) membuka posko pengaduan di 20 kecamatan. Masyarakat bisa mengadukan dugaan pelanggaran pilkada dalam 24 jam.
Dijelaskan Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran ke posko pengaduan. Baik itu yang berada di Sekretariat Bawaslu Kukar atau Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di kecamatan masing-masing.
“Kita pasti 24 jam menerima laporan keberatan pilkada ini, di kecamatan juga. Jadi apabila teman-teman menemukan ada dugaan pelanggaran bisa melapor ke pengawas kecamatan atau desa,” tegasnya.
Selain melakukan pengawasan secara melekat dan membuka posko pengaduan di 20 kecamatan, Bawaslu juga berfokus untuk terus mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk TNI dan Polri di Kukar, agar menjaga netralitas selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024.
Mengingat, netralitas ASN merupakan salah satu laporan yang kerap diterima dalam kontestasi politik. Berdasarkan Data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2024. Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai daerah rawan pelanggaran menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Dari data IKP Bawaslu RI, Kaltim menempati peringkat kelima sebagai daerah rawan pelanggaran Pilkada dengan poin 77,04 persen. Sehingga netralitas ASN akan menjadi perhatian serius Bawaslu. Sebagai langkah pencegahan, Teguh Wibowo menyampaikan imbauan kepada seluruh ASN agar menjaga netralitas, baik perilaku maupun tindakan selama masa kampanye yang akan berjalan selama 60 hari. Terhitung sejak 25 September-23 November.
“Semoga dalam 60 hari ini teman-teman ASN bisa menjaga perilaku dan tindakan mereka, harus netral,” tutupnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i