TENGGARONG – Sejak dimulainya masa kampanye pada 25 September 2024 lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengawasi 143 kegiatan kampanye yang berlangsung di seluruh wilayah Kukar. Dari pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan 3 kampanye yang terindikasi pelanggaran.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda. Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pengawasan untuk memastikan semua kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan kampanye secara melekat, baik itu kampanye tatap muka dan dialog, pertemuan terbatas dan termasuk juga kegiatan lain seperti zumba, sunatan massal dan juga perlombaan,” sebut Hardianda, Kamis (17/10/2024).
Saat ini, tim sedang melakukan penelusuran untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran tersebut benar adanya. Terkait penelusuran dugaan pelanggaran, Hardianda mengatakan bahwa satu diantaranya berkenaan dengan masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Baru dugaan awal, kami masih melakukan penelusuran, nanti setelah selesai kami akan menilai apakah masuk kepada pelanggaran atau tidak,” serunya.
Selama masa kampanye, Hardianda menjelaskan Bawaslu Kukar mengawasi berbagai jenis pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan kampanye. Baik itu pelanggaran administrasi oleh paslon, maupun pelanggaran undang-undang lainnya seperti terkait netralitas ASN, TNI Polri dan juga termasuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan pelanggaran pidana dalam pilkada.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran. Salah satunya melalui surat imbauan kepada para pasangan calon (paslon), agar tertib dalam menjalankan kampanye sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
“Sebelum masa kampanye kami telah mengirimkan surat imbauan kepada para paslon untuk mematuhi aturan kampanye sesuai dengan UU Pilkada dan PKPU. Jika terjadi pelanggaran, tentu akan ada konsekuensi yang harus dihadapi,” tandasnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i