TENGGARONG – Kesal dengan aktifitas hauling pengangkutan batu bara yang diduga ilegal di kawasan pemukiman, puluhan warga Dusun Merangan, Kecamatan Loa Kulu, kompak melakukan penghadangan dan menangkap 5 orang pelaku. Mereka nekat memuat batubara dengan menggunakan mobil pikap, pada Sabtu, (12/10/2024).
Syahril, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilancarkan warga pada sore hari, sekitar pukul 18.00 WITA. Dari upaya penghadangan tersebut, warga berhasil menciduk 5 orang pelaku bersama dua unit mobil pikap dengan muatan penuh batu bara. Setelah diamankan, warga kemudian menggiring para pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Loa Kulu.
Lebih lanjut, Syahril mengungkapkan aksi blokade dan penangkapan ini, merupakan puncak dari kekesalan warga yang merasa tidak terima. Karena jalan di wilayah pemukiman mereka, dijadikan jalur hauling untuk mengangkut batu bara.
“Kami sebenarnya sudah menolak aktifitas hauling batu bara yang melintas di daerah kami sejak setahun lalu. Tapi ini dalam dua minggu terakhir kami pantau aktifitas ini kembali terulang, jadi warga setempat sepakat untuk bertindak,” serunya saat dikonfirmasi Media Kaltim Network, pada Minggu (13/10/2024).
Ia juga menyebutkan bahwa, aktivitas hauling batu bara ilegal ini tidak hanya melanggar undang-undang. Tetapi juga membawa dampak langsung ke pemukiman warga dengan menimbulkan debu di jalan raya dan merusak jalan kampung yang biasanya digunakan warga untuk beraktifitas.
Tidak hanya itu, warga Merangan juga khawatir dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Mereka mengaku sudah cukup lama hidup dalam bayang-bayang tambang ilegal, yang telah menyebabkan kerusakan alam di wilayah mereka, termasuk erosi dan pencemaran air.
“Makanya ini kami bertindak sendiri dulu. Tapi setelah kami tangkap para pelaku ini langsung kami bawa ke Polsek Loa Kulu. Kami mau lihat bagaimana penindakan dari pihak kepolisian,” tutupnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i