Banyak Proyek Tak Sesuai Laporan, Pansus LKPJ DPRD Kaltim Soroti Pelaksanaan di Lapangan

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kalimantan Timur menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di daerah, usai melakukan uji petik pada Selasa (22/4/2025). Temuan ini diperoleh dari hasil kunjungan langsung ke sejumlah lokasi strategis di Samarinda dan Kutai Kartanegara.

Salah satu yang disorot adalah proyek pembangunan Jalan Ring Road dari Bayur menuju Bandara APT Pranoto. Proyek senilai Rp40 miliar itu seharusnya mencakup pengerjaan jalan selebar 30 meter dan panjang hampir 3 kilometer. Namun, di lapangan, Pansus hanya menemukan kegiatan pematangan lahan tanpa kejelasan batas jalan, drainase, maupun struktur pembentuk jalan lainnya.

“Ada ketidaksesuaian antara dokumen pelaporan dengan kondisi lapangan. Ini bukan sekadar soal teknis, tapi menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran,” kata Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu.

Pansus juga menyoroti hasil rehabilitasi SMK Negeri 1 Muara Badak yang dinilai tidak sepadan dengan nilai kontrak Rp1,4 miliar. Kerusakan terlihat pada bagian pintu, dinding, hingga ruang kelas yang dinilai masih jauh dari standar. Selain kualitas bangunan, akses jalan ke sekolah yang masih melalui lahan milik warga dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum jika tidak segera ditangani.

Tak hanya itu, proyek SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Indominco di Jalan Poros Samarinda–Bontang turut menjadi perhatian. Meski reservoir sudah hampir rampung, jaringan pipa distribusi sepanjang 26 km baru terealisasi sekitar 40 persen. Jika tidak segera tersambung, fungsi reservoir dikhawatirkan menjadi tidak maksimal.

“Sinkronisasi antar pekerjaan harus diperkuat. Kalau jaringan distribusi belum siap, reservoir akan mangkrak,” ujar Baharuddin. Ia juga menyoroti kondisi turap penahan tanah di sekitar lokasi yang mulai rusak dan berisiko mengganggu jalan nasional di sekitarnya.

Melihat banyaknya ketidaksesuaian tersebut, Pansus LKPJ akan segera memanggil dinas teknis, khususnya Dinas PUPR Kaltim, untuk dimintai penjelasan secara menyeluruh terkait progres, spesifikasi, dan pengawasan terhadap proyek-proyek tersebut.

“Kami tidak bisa membiarkan ini dibiarkan berlarut. Harus ada klarifikasi resmi dari OPD terkait,” tegas Baharuddin, legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN). (adv)

Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.