Badan Kesbangpol Mulai Lakukan Seleksi Paskibraka 2025

TENGGARONG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai melakukan proses seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2025. Proses seleksi yang berlangsung pekan ini, dengan menjalani berbagai tes untuk menentukan kelayakan mereka sebagai anggota Paskibraka.

Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa seleksi dimulai dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilaksanakan secara online. Dari hasil evaluasi awal, sekitar 55 peserta dinyatakan gugur karena tidak memenuhi passing grade yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

” Kami ingin memastikan bahwa setiap calon Paskibraka memiliki kriteria yang sesuai. Oleh karena itu, kami menerapkan sistem gugur,” ungkap Rinda Desianti.

Peserta yang lolos dari tahap TWK, akan menjalani tes kesehatan sebagai bagian dari proses seleksi selanjutnya. Rinda menekankan pentingnya tahapan ini untuk menjaga kualitas dan kesehatan fisik calon petugas Paskibraka. “Kami berharap semua peserta dapat melewati tes kesehatan ini dengan baik,”ambahnya.

Dalam seleksi tahun ini, akan ada 41 peserta yang akan dikukuhkan menjadi Paskibraka 2025. Sementara itu, enam orang terbaik akan diseleksi lebih lanjut untuk mewakili ditingkat provinsi. “Kami ingin memastikan bahwa hanya yang terbaik yang dapat mewakili Kukar di tingkat nasional,” tegas Rinda.

Dengan semangat dan komitmen yang tinggi, Badan Kesbangpol Kukar berupaya untuk menciptakan tim Paskibraka yang tidak hanya terampil, tetapi juga memiliki dedikasi dan rasa cinta tanah air yang kuat. Proses seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan generasi muda yang siap mengemban tugas mulia dalam memperingati hari kemerdekaan Indonesia. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.