Ayub Soroti Kelalaian Sistematis dalam Insiden Tabrakan Jembatan Mahakam

SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Muhammad Husni Fahrudin, menyoroti insiden tabrakan yang kembali terjadi di Jembatan Mahakam I beberapa waktu lalu. Ia menilai kejadian itu sebagai bentuk kelalaian sistematis dan terstruktur dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta PT Pelindo selaku pengelola jalur perairan.

“Jembatan kita selalu ditabrak. Alasannya karena kolong sempit? Tapi jembatan yang lebar pun tetap ditabrak. Yang menabrak apa? Gunungan batu bara, kapal kayu, tongkang. Ini sistem yang kacau!” tegas legislator yang akrab disapa Ayub tersebut.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim ini mendesak agar pengelolaan lalu lintas Sungai Mahakam diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Perusahaan Daerah (Perusda). Menurutnya, daerah memiliki kemampuan untuk mengatur dan mengawasi alur sungai demi menjamin keselamatan infrastruktur dan masyarakat.

“Sungai Mahakam adalah denyut nadi Kaltim. Masa kita tidak bisa jaga? Ini soal kedaulatan dan keselamatan rakyat,” tandas Ayub, legislator dari Daerah Pemilihan Kutai Kartanegara.

Lebih lanjut, Ayub juga menyoroti lemahnya sistem navigasi serta minimnya pengawasan terhadap aktivitas lalu lintas sungai yang padat oleh tongkang pengangkut batu bara dan kapal barang. Ia menyebut sistem pelayaran yang tidak tertata menyebabkan kerugian besar, baik dari sisi ekonomi maupun risiko keselamatan.

Diketahui, dalam satu dekade terakhir, setidaknya terjadi lima insiden serupa yang menyebabkan kerusakan pada struktur jembatan serta mengganggu arus lalu lintas darat dan sungai. Meski demikian, belum ada langkah konkret untuk pembenahan sistem tata kelola pelayaran di Sungai Mahakam.

DPRD Kaltim, melalui Komisi III, saat ini juga tengah menyiapkan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait, termasuk KSOP, Pelindo, dan Dinas Perhubungan. Langkah ini diharapkan menjadi titik awal penataan serius terhadap pengelolaan sungai sebagai jalur vital transportasi dan ekonomi di Kaltim. (adv)

Penulis: Hanafi
Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.