Ayub: Pengelolaan DAS Berpotensi Tambah PAD hingga Ratusan Miliar per Bulan

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Husni Fahruddin, yang akrab disapa Ayub, kembali menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah seperti Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh pemerintah daerah sebagai upaya strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, selama ini Kaltim belum mendapatkan manfaat maksimal dari potensi ekonomi sungai-sungai besar seperti Mahakam dan Berau.

“Cara berpikir kita hari ini harus diubah. Semua aset yang ada di wilayah Kaltim harus berguna untuk daerah, mendatangkan PAD, dan akhirnya memperkuat fondasi ekonomi Kaltim,” ujar Ayub, yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim, Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan, saat ini Komisi II DPRD Kaltim telah melakukan studi komparasi ke Kalimantan Selatan untuk meninjau pengelolaan Sungai Barito yang dinilai sukses.

Dalam waktu dekat, DPRD juga akan melakukan kunjungan kerja ke Jembatan Ampera di Sumatera dan Kementerian Perhubungan.

“Kami sudah berdiskusi dengan Kepala KSOP, dan beliau telah menghubungkan kami dengan Menteri Perhubungan serta Dirjen Hubungan Laut (Hupla). Ada titik terang. Tinggal bagaimana koordinasi lanjutan antara DPRD Kaltim dan Gubernur dengan Dirjen Hupla untuk mengatur mekanisme pengambilalihan pengelolaan DAS Mahakam, DAS Berau, dan lainnya,” jelasnya.

Ayub mengungkapkan, potensi PAD dari pengelolaan DAS sangat besar, namun hingga kini belum tergarap optimal oleh pemerintah daerah.

“Selama ini kita nol, tidak dapat apa-apa. Sementara Pelindo bisa meraup puluhan miliar rupiah tiap bulan dari pengelolaan penggolongan kapal. PTB Berau bisa mendapatkan ratusan miliar per bulan. Kalau kita bisa ambil alih pengelolaan DAS Mahakam, Berau, dan lainnya, potensi PAD kita bisa mencapai ratusan miliar per bulan,” tegasnya.

Ia berharap Pemprov Kaltim bersama DPRD segera mengambil langkah konkret agar potensi besar tersebut bisa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan daerah dan masyarakat.

Penulis: Hanafi
Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.