Optimalisasi 100 Hari Kerja Gubernur Kaltim: DPRD Soroti Efisiensi dan Arah Program Prioritas

SAMARINDA – Evaluasi terhadap 100 hari pertama kepemimpinan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, dan Wakil Gubernur Seno Aji, mendapatkan apresiasi dari DPRD Kaltim. Legislator Muhammad Husni Fahruddin, yang akrab disapa Ayub, menilai langkah-langkah awal yang diambil gubernur baru menunjukkan arah perubahan yang menjanjikan, meski masih menghadapi masa transisi.

“Saya mengapresiasi program Gratispol dan Jospol. Meski belum menjangkau seluruh masyarakat karena keterbatasan anggaran, komitmen untuk merealisasikan 100 persen tahun depan patut didukung,” ujar Ayub saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Senin (27/5).

Ayub menilai, transisi kepemimpinan memang belum sepenuhnya menyatukan visi gubernur dengan seluruh perangkat daerah. Namun, ia mencatat adanya keseriusan dalam menggelar rapat-rapat koordinasi mingguan sebagai langkah akselerasi.

“Sekarang Gubernur tengah mempercepat sinkronisasi visi dengan OPD. Jika konsisten dua hingga tiga bulan ke depan, saya yakin roda pemerintahan bisa melaju lebih cepat,” tambahnya.

Di sektor pendidikan, Ayub menekankan perlunya efisiensi penggunaan anggaran. Ia menyoroti proyek-proyek fisik seperti pagar dan toilet sekolah agar tidak hanya menjadi simbol pembangunan, tetapi benar-benar menunjang kebutuhan utama pendidikan.

“Fokus kita bukan sekadar membangun fisik. Program sekolah gratis harus menyentuh kebutuhan esensial siswa—mulai dari SPP, seragam, sampai buku pelajaran,” tegasnya.

Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan alokasi anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan pelayanan dasar. (adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.