Aturan Baru, Distransnaker Kukar Sisipkan Harapan bagi Pekerja Berusia Diatas 35 Tahun

TENGGARONG – Kepala Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja Distransnaker Kukar, Syarifah Rosita, memberikan pesan penting bagi para fresh graduate dan pekerja berpengalaman di wilayah Kukar. Ia mengimbau para lulusan baru agar tidak terlalu memilih pekerjaan dan segera mengisi lowongan yang tersedia guna mendapatkan pengalaman kerja.

Syarifah menjelaskan bahwa selama ini banyak fresh graduate yang lebih memilih bekerja di sektor tambang, padahal perusahaan tambang biasanya mensyaratkan pengalaman kerja minimal dua tahun. “Sebaiknya adik-adik fresh graduate jangan pilih-pilih pekerjaan. Kalau bisa, kerja dulu dan isi lowongan yang ada supaya bisa mendapatkan pengalaman,” ungkap Syarifah, pada Kamis (5/6/2025)

“Kami juga sudah mengimbau perusahaan agar tidak memberatkan syarat-syarat tersebut, sehingga para fresh graduate bisa menyesuaikan dengan kualifikasi yang dimiliki,” tambahnya.

Selain itu, Syarifah juga memberikan dorongan bagi para pekerja yang berusia di atas 35 tahun, khususnya mereka yang mungkin terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan. Ia menegaskan bahwa usia tidak menjadi penghalang selama memiliki pengalaman.

“Bagi bapak-bapak yang mungkin dirumahkan dan usianya di atas 35 tahun, jangan khawatir. Silakan mendaftar saja, Insya Allah ada peluang untuk jabatan-jabatan yang sesuai dengan pengalaman, ” ujar Syarifah.

Dalam rangka mendukung upaya penyerapan tenaga kerja di Kukar dan mengurangi angka pengangguran, khususnya di kalangan fresh graduate dan pekerja berpengalaman. Syarifah berharap dengan sikap yang lebih fleksibel dari para pencari kerja dan dukungan dari perusahaan, peluang mendapatkan pekerjaan akan semakin terbuka lebar.

Berbagai kegiatan seperti pelatihan kerja, walk interview, dan Job Fair terus dikembangkan oleh Distransnaker Kukar sebagai upaya nyata mendukung program Kukar Siap Kerja dan mewujudkan Kukar Idaman. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.