TENGGARONG – Pasca disahkannya revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, oleh DPR RI, sejumlah Asosiasi Perangkat Desa di Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak kepala daerah untuk segera mengambil kebijakan. Agar aturan tersebut bisa segera diimplementasikan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kaltim, Sumali. Di tengah kegiatan Sosialisasi dan Public Hearing yang khusus membahas tentang Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, yang dilaksanakan di Kompleks Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang, pada Kamis (30/5/2024) kemarin.
Sosialisasi dan Public Hearing ini sengaja dilaksanakan untuk menindaklanjuti perubahan aturan tersebut. Dalam pelaksanaannya, APDESI bersama Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kaltim. Bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar).
Untuk diketahui, perubahan aturan ini dinilai lebih menguntungkan dalam segi kesejahteraan bagi kepala desa (kades), perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Aturan baru ini juga diharapkan mampu membawa dampak positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan direvisinya Undang-undang Desa, otomatis membawa banyak perubahan dalam tatanan pemerintah desa. Salah satu yang paling signifikan adalah bertambahnya masa jabatan kades menjadi 8 tahun masa bakti, dengan batasan maksimal 2 periode.
Selain itu, dalam aturan terbaru juga dinyatakan bahwa kades, perangkat desa dan anggota BPD berhak menerima tunjangan purna bakti. Dengan nominal yang disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing desa.l
Sumali mengatakan, kegiatan yang turut dihadiri oleh ratusan desa dari 7 kabupaten di Kaltim tersebut sengaja digelar. Untuk memberikan dorongan terhadap pembentukan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) hingga Peraturan Daerah (Perda) untuk mengimplementasikan Undang-undang tersebut.
“Karena meski Undang-undang ini telah disahkan, masih belum dapat diimplementasikan jika kepala daerah belum mengambil kebijakan,” sebutnya.
Sumali menjelaskan, dengan adanya Public Hearing ini, maka perangkat desa bisa menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah. Agar Undang-undang Desa ini dapat segera diimplementasikan di daerah. Mengingat beberapa daerah telah menerapkan regulasi ini, khususnya perpanjangan jabatan kades.
“Kaltim juga perlu segera mengimplementasi aturan ini, sembari menyerap aspirasi para perangkat desa,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menekankan, hal paling penting dalam perubahan aturan ini adalah keberadaan desa di Kaltim yang cukup banyak berbatasan langsung dengan kawasan perusahaan. Undang-undang Desa paling baru ini mewajibkan perusahaan untuk memberi kontribusi ke desa-desa tersebut.
“Sehingga desa bisa makmur, dibiayai dengan dana dari CSR. Untuk finalisasi Undang-undang ini, kami mendorong agar akhir Juni nanti sudah diimplementasikan aturan turunannya,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sana, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, menegaskan kegiatan ini bertujuan untuk mendorong eksistensi desa agar menjadi perhatian pemerintah. Lewat kegiatan ini, pihaknya mengaku ingin menjaring aspirasi para perangkat desa di Kaltim, yang juga merupakan lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menyebutkan, pemerintah harus meletakkan perhatian khusus bagi desa, karena pembangunan suatu daerah berawal dari desa. Anas juga menyinggung soal IKN. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Ia menyebut pemerintah harus bercermin dari Jakarta. Dimana desa-desa sekitarnya yang berperan sebagai penyangga menjadi sangat tertinggal dari pembangunan pesat Jakarta.
“Makanya, kalau bisa dari sekarang masyarakat desa di sekitar IKN ini diperhatikan. Mereka perlu perlakuan khusus, karena adat dan budaya itu menjadi PR pemerintah pusat. Kita tidak mau desa-desa ini menjadi penonton, jangan sampai nanti IKN pindah, desa sekitar miskin infrastruktur dan pendidikan,” tegas Anas.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i