TENGGARONG – Kasus pernikahan anak di Kukar cukup tinggi, dengan pernikahan anak yang tercatat 4.335 kasus. Dimana kasus pernikahan anak sebagai sumber masalah kemiskinan, perlakuan sosial menyimpang, masalah kesehatan reproduksi anak, hingga potensi penelantaran anak.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kukar terus melakukan upaya dalam menanganin kasus tersebut. Salah satunya dengan melakukan pemberdayaan. “Kita bisa tangani apabila kita bisa mengangkat harkat perempuan kepala keluarga karena status ekonomi cukup rentan,” ungkap Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, pada Senin (10/2/2025)
DP3A Kukar juga menegaskan bahwa saat ini fokus terhadap beberapa komponen utama. Yakni kepada perempuan kepala keluarga, perempuan dari keluarga yang mengalami pernikahan dini atau pernikahan anak.
Untuk mengatasi masalah ini, dikatakan Hero, diperlukan upaya komprehensif. Meliputi pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan. Dengan fokus utama pada perempuan kepala keluarga dan perempuan yang terlibat dalam pernikahan anak.
“Sebagai sumber masalah kemiskinan, perlakuan sosial menyimpang, masalah kesehatan reproduksi anak, dan potensi penelantaran anak,” tutup Hero.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i