Andi Satya: Dokter Umum Tangani Operasi Sesar di Daerah 3T Sangat Berisiko

SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menyoroti usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait rencana pelatihan operasi sesar bagi dokter umum yang akan ditempatkan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG), Andi menilai kebijakan tersebut sangat berisiko dan tidak tepat dijadikan solusi jangka panjang atas minimnya tenaga medis spesialis di wilayah 3T.

“Tindakan operasi sesar bukan sesuatu yang bisa dikuasai dalam beberapa bulan pelatihan. Dibutuhkan waktu bertahun-tahun pendidikan dan pengalaman klinis untuk dapat melakukan operasi ini dengan aman,” tegas Andi Satya, Rabu (21/5/2025).

Ia menekankan, penugasan dokter umum tanpa kompetensi penuh dalam bedah mayor seperti operasi sesar sangat membahayakan, baik bagi pasien maupun bagi tenaga medis itu sendiri.

“Nyawa manusia bukan bahan percobaan. Jika terjadi komplikasi, siapa yang akan bertanggung jawab? Ini bukan persoalan administratif, tapi menyangkut keselamatan jiwa,” ujarnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Andi menyarankan agar pemerintah memberikan insentif yang layak bagi dokter spesialis yang bersedia ditugaskan di wilayah 3T.

“Berikan insentif finansial yang kompetitif, fasilitas kesehatan yang memadai, tempat tinggal yang layak, serta jaminan pendidikan bagi keluarga mereka. Kalau itu dipenuhi, saya yakin banyak dokter spesialis yang bersedia,” ucapnya.

Untuk jangka pendek, ia mengusulkan sistem rotasi tenaga medis spesialis bekerja sama dengan fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan agar layanan tetap tersedia secara berkala di daerah terpencil.

“Skema rotasi lebih realistis dan tetap menjaga mutu layanan medis di daerah 3T,” tambahnya.

Ia menyadari bahwa kebijakan akhir berada di tangan Kementerian Kesehatan. Namun sebagai dokter sekaligus wakil rakyat, ia mengingatkan agar setiap keputusan mempertimbangkan secara menyeluruh aspek risiko dan keselamatan pasien.

Penulis: Hanafi
Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.