SAMARINDA – DPRD Kaltim menyoroti keras pengelolaan aset daerah berupa Hotel Royal Suite di Balikpapan yang dinilai tidak profesional dan menyimpang dari tujuan awal pembangunan. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menyebut pengelolaan hotel tersebut mencederai kepercayaan publik karena diduga menyalahgunakan fasilitas negara.
“Rekomendasinya kami cabut saja, kita bahas ulang kerja samanya. Dan kita cari pihak ketiga yang benar-benar serius mengelola,” tegas Ananda.
Hotel Royal Suite yang dibangun dengan skema kerja sama pemanfaatan (KSP) menggunakan dana publik, justru dilaporkan memiliki tujuh ruang karaoke dan menjual minuman beralkohol. Lebih ironis lagi, pihak pengelola—PT TBI—menunggak kontribusi hingga Rp4,8 miliar kepada pemerintah daerah.
“Ini uang rakyat. Harusnya manfaatnya juga dirasakan masyarakat, bukan malah disalahgunakan,” kritik politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ananda menegaskan, DPRD tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan akan merekomendasikan pencabutan izin kerja sama dan mendorong pencarian mitra baru yang lebih kompeten dan berintegritas.
“Kalau dibiarkan terus seperti ini, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. DPRD wajib bersikap,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kaltim telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan sejumlah pelanggaran. Mulai dari keterlambatan setoran kontribusi hingga penyalahgunaan fungsi hotel yang sejatinya diperuntukkan untuk kepentingan publik, bukan sebagai tempat hiburan malam. (adv)
Editor: Agus S