PCNU Kukar Resmi Dilantik, Bupati Dorong Keterlibatan Pembangunan Daerah

TENGGARONG – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Masa Khidmat 2025-2030, resmi dilantik di pendopo Odah Etam, pada Rabu (22/10/2025). Dihadiri langsung Bupati Kukar, Ketua PCNU Kukar, Pengurus PCNU Kukar, Camat Tenggarong, beberapa OPD terkait, serta PCNU se-Kutai Kartanegara.

Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, menyampaikan apresiasi dan harapan besar kepada PCNU, yang disebutnya sebagai salah satu organisasi keagamaan terbesar di Kukar. “Malam hari ini kita melaksanakan pelantikan untuk PCNU Kabupaten Kutai Kartanegara masa bakti 2025 sampai 2030,” ungkap Aulia Rahman Basri.

Bupati Aulia menegaskan harapannya agar PCNU secara organisasi dapat berperan aktif dalam mewarnai pembangunan di Kukar. Dengan jumlah kader yang banyak, Nahdlatul Ulama diharapkan bisa membantu pemerintah daerah dalam mencapai Visi Misi Kukar Idaman Terbaik.

“Tentunya dengan kader yang cukup banyak, Nahdlatul Ulama ini bisa membantu pemerintah daerah dalam membangun Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan visi Kukar Idaman Terbaik,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan nyata dari pemerintah daerah, Bupati Aulia menjanjikan bantuan operasional dan fasilitas ekonomi bagi PCNU serta organisasi keagamaan lainnya. “Tadi juga diminta kita untuk membantu operasional berupa kendaraan, Insya Allah akan kita bantu ditahun depan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan rencana strategis untuk mendukung kemandirian organisasi keagamaan, termasuk Muhammadiyah dan DDI. “Organisasi keagamaan ini, baik itu NU, Muhammadiyah maupun DDI, nanti rencana kita akan kita bantu untuk kita berikan lapak di pasar. Sehingga ini bisa menjadi kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh organisasi keagamaan,” jelas Bupati Aulia.

Bantuan lapak pasar ini bertujuan agar operasional organisasi dapat ditutupi dari kegiatan ekonomi yang dilakukan secara mandiri. “Kan banyak tuh produk-produk dari santri apa segala, bisa dipasarkan di sana nantinya. Mereka akan kita berikan spot tersendiri untuk melakukan kegiatan ekonomi yang ada di sana,” tutup Aulia. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.