Gelar Pekan Raya Pemuda Kukar: KNPI Tegaskan Komitmen Dukung UMKM

TENGGARONG – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadikan peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun ini, sebagai momentum untuk menegaskan peran pemuda dalam pembangunan daerah. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Pekan Raya Pemuda, yang melibatkan kolaborasi berbagai komunitas.

Ketua DPD KNPI Kukar, Rian Tri Saputra, mengungkapkan bahwa Pekan Raya ini merupakan rangkaian penting peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kukar. Acara ini bukan hanya seremoni, tetapi menjadi wadah konsolidasi dan kontribusi nyata pemuda.

Ia mengungkapkan dua fokus utama dari KNPI Kukar, yaitu kaderisasi dan pemberdayaan ekonomi. “Kami ingin menegaskan bahwa KNPI Kabupaten Kukar terus mengkaderisasi kepengurusan di antara KNPI Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Rian Tri Saputra.

Fokus kedua adalah komitmen membangkitkan sektor ekonomi kerakyatan. Melalui kegiatan Pekan Raya Pemuda ini, sebagai bentuk menunjukkan komitmen kami untuk membangkitkan UMKM di Kukar.

Rian menambahkan, seluruh kegiatan yang diinisiasi KNPI merupakan bagian dari dukungan penuh organisasi terhadap program pemerintah daerah, menunjukkan sinergi antara pemuda dan visi pembangunan Bupati. “Tentunya kami siap mengawal dan menyukseskan program Kukar Idaman Terbaik,” ujarnya.

Pekan Raya Pemuda ini dilaksanakan dengan melibatkan berbagai elemen pemuda dan masyarakat. Rian menyebutkan bahwa banyak komunitas yang dilibatkan dalam acara tersebut. Beberapa komunitas yang tampil antara lain komunitas musik, seni tari, dan pentas seni, hingga organisasi kepemudaan.

“Ada komunitas yang dilibatkan. Tentunya pada kesempatan ini berbagai komunitas dari komunitas seni, komunitas musik, kebudayaan, dan organisasi kepemudaan menjadi satu kesatuan dan kita bangun sinergi kita sama mereka,” tutup Rian.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.