Pemkab Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Perlindungan Pekerja Konstruksi Jadi Kewajiban Rekanan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama BPJS Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya kepatuhan rekanan proyek terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui surat edaran bupati, seluruh pelaksana proyek diminta mendaftarkan pekerjanya sejak awal pekerjaan.

Salah satunya melalui edukasi dan sosialisasi secara intensif, kepada para penyedia jasa konstruksi. Agar mendaftarkan para pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui sosialisasi di Forum Jasa Konstruksi Kukar 2025, di Hotel Grand Fatma Tenggarong.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Eka Suryadi, pun mengakui ada sejumlah kendala yang dihadapi, untuk memastikan program ini sampai kepada para rekanan.

“Namun masih ditemukan banyak kendala, karena sebagian besar baru mendaftar setelah pekerjaan selesai,” jelas Eka.

Menurutnya, hampir semua proyek konstruksi melibatkan pekerja harian. Para pekerja inilah yang wajib mendapatkan perlindungan sejak hari pertama bekerja. Mengingat BPJS Ketenagakerjaan tidak melihat berapa jumlah pekerja yang terlibat, tapi melihat nilai tender yang dimenangkan. Dimana kontribusinya sangat kecil, hanya mulai 0,1 persen dari nilai tender.

Namun ia optimis bahwa sosialisasi dan edukasi ini berjalan maksimal. Mengingat pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Kukar telah mengeluarkan regulasi berupa Surat Edaran Nomor : P-6/Distransnaker/500.15.14.2/09/2025. Berisi tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi, dengan menjamin perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor jasa konstruksi di daerah.

Dengan adanya surat edaran tersebut, rekanan diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. “Proses registrasinya sangat mudah, cukup menyerahkan surat perintah kerja dan nilai tendernya, nanti akan diinformasikan besaran iurannya. Bahkan bisa dicicil hingga tiga kali jika masa pekerjaan satu tahun,” bebernya.

Dari sekitar 6 ribu proyek yang berjalan di Kukar, baru sekitar 10 persen yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni baru sekitar 100 perusahaan yang terdaftar. Sisanya mayoritas belum, terutama pekerjaan yang dikelola secara swakelola di tingkat kecamatan dan kelurahan. Padahal, kata dia, meski nilainya kecil, perlindungan yang diterima pekerja sangat besar ketika terjadi kecelakaan kerja.

Eka menargetkan hingga akhir 2025, tingkat kepesertaan minimal mencapai 50 persen. Untuk itu, tahun depan pihaknya akan menyisir proyek perencanaan dan pengawasan terlebih dulu, sebelum beralih fokus ke pekerjaan fisik.

“Kami tidak masalah pekerja didaftarkan di awal atau tengah pekerjaan. Yang terpenting jangan menunggu proyek selesai, karena manfaatnya bisa hilang,” tegasnya.

Ia pun berpesan agar para pelaku usaha di Kukar semakin peduli terhadap pekerjanya. “Kalau kita mempekerjakan orang lain, maka ada tanggung jawab sosial dan ekonomi di situ. Pekerja tidak hanya butuh upah, tapi juga jaminan jika terjadi risiko di lapangan,” tutupnya. (RK)

 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.