SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Regulasi ini diterbitkan sebagai bentuk komitmen Pemprov dalam membangun tata kelola informasi publik yang profesional, akuntabel, dan terpercaya.
Pergub tersebut dirancang sebagai upaya pembinaan sekaligus penataan legalitas perusahaan media yang ingin menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem komunikasi publik yang sehat, mencegah disinformasi, serta memastikan hanya media yang memenuhi standar profesionalisme yang dapat terlibat dalam kemitraan resmi dengan pemerintah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa media merupakan mitra strategis pemerintah. Namun, kemitraan tersebut harus dibangun di atas fondasi yang sah secara hukum dan etis.
“Pergub ini bukan pembatas, melainkan bentuk pembinaan. Ini membuat proses seleksi lebih objektif. Jadi bukan karena suka atau tidak suka, tetapi murni karena telah memenuhi standar profesional,” tegas Faisal dalam sosialisasi resmi Pergub 49/2024 di Samarinda, Selasa (17/6/2025).
Dalam aturan tersebut, hanya media yang memiliki struktur usaha dan redaksi yang jelas yang dapat menjalin kerja sama dengan Pemprov Kaltim. Setiap media wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Media juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Surat Keterangan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, kantor redaksi harus berdomisili di wilayah Kalimantan Timur dengan alamat dan box redaksi yang jelas. Perusahaan pers juga diwajibkan terdaftar dalam organisasi konstituen Dewan Pers dan telah aktif beroperasi minimal dua tahun.
Sementara dari sisi redaksi, pemimpin redaksi wajib memiliki sertifikat wartawan utama dan hanya diperbolehkan memimpin maksimal dua media. Posisi redaktur minimal harus bersertifikat wartawan madya, sedangkan wartawan pelaksana wajib memiliki sertifikat wartawan muda. Selain itu, pemimpin redaksi juga harus ber-KTP Kalimantan Timur sebagai bentuk komitmen terhadap keberadaan media lokal yang sah dan berintegritas.
Untuk memudahkan klasifikasi, media yang mengajukan kerja sama dengan Pemprov Kaltim akan dikelompokkan dalam tiga kategori. Grade A diperuntukkan bagi media yang telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers. Grade B mencakup media yang sudah terverifikasi administrasi atau telah mengajukan surat pernyataan pendaftaran verifikasi. Sedangkan Grade C adalah media yang telah memenuhi seluruh syarat Pergub dan sedang dalam proses menuju verifikasi faktual.
Menurut Faisal, penerapan Pergub ini menjadi jawaban atas maraknya media tidak resmi yang menawarkan kerja sama kepada pemerintah tanpa dasar hukum yang sah. Ia menekankan bahwa aspek legalitas menjadi hal krusial karena berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara. Penyusunan Pergub ini pun dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan asosiasi media dan organisasi profesi pers di Kalimantan Timur.
“Penerapan regulasi ini bukan hanya untuk membina media, tapi juga melindungi empat unsur sekaligus: masyarakat sebagai penerima informasi, perusahaan pers yang profesional, wartawan yang bekerja sesuai standar, dan OPD agar tidak salah dalam memilih mitra,” jelas Faisal.
Melalui Pergub ini, Pemprov Kaltim menegaskan keberpihakannya kepada media yang bekerja secara profesional dan menaati aturan. Hanya media yang memenuhi ketentuan dan kriteria inilah yang akan dilibatkan dalam kerja sama komunikasi publik.
“Ini langkah maju. Kita ingin menciptakan ekosistem media di Kalimantan Timur yang sehat, adil, dan berkualitas,” tutup Faisal.
Editor: Agus S



