Polres Kukar Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Pelaku Diamankan

TENGGARONG – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan menangkap dua pelaku, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 00.40 WITA dini hari. Penangkapan berlangsung di pinggir jalan Jalan KH Akhmad Muksin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

Dua pelaku yang diamankan yakni HI (33) dan AR (37). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Awalnya pelaku HI ditangkap, saat penggeledahan badan menemukan sabu dan pil ekstasi yang disimpan di saku celana tersangka. HI mengaku masih menyimpan sisa narkotika di kontraknya di Kelurahan Timbau.

Petugas kemudian menuju kontrak tersebut, di mana mereka mengamankan AR yang mengaku membantu menjaga narkotika dan menjadi penghubung dalam transaksi ilegal tersebut. Dari kontrak ditemukan tas berisi empat bungkus sabu ukuran besar dan 17 butir pil ekstasi.

Kedua tersangka kini diamankan di Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka diancam berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.