Program Rp 150 Juta per RT dalam RPJMD Segera Direalisasikan Tahun Depan

TENGGARONG – Sekkab Kukar, Sunggono, mengungkapkan bahwa program dengan anggaran Rp 150 juta per RT telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar yang baru. RPJMD tersebut dijadwalkan akan disahkan pada tanggal (23/12/2025) mendatang.

“Kalau untuk program Rp 150 juta per RT itukan sebenarnya tertuang dalam RPJMD yang baru, dan akan disahkan pada tanggal (23/12/2025) yang akan datang,” ungkap Sunggono.

Menurutnya, secara konsepsional dan regulasi, realisasi program baru dapat dimulai setelah RPJMD resmi disetujui. Namun Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) telah berkomitmen agar program tersebut dapat dijalankan secara bertahap mulai tahun depan.

Program ini dirancang dengan konsep “open menu”, yang berarti dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan sesuai kebutuhan di masing-masing wilayah. Fokus utama penggunaan dana adalah untuk mempercepat pencapaian target-target kinerja pemerintah, seperti penanganan kemiskinan, pencegahan stunting, maupun program prioritas lainnya yang ada di tingkat RT.

“Untuk programnya yang digunakan macam-macam, termasuk diantaranya untuk percepatan pencapaian target kinerja pemerintah, baik itu penanganan kemiskinan, stunting , kemudian termasuk penanganan rencana dan program-program yang lainnya yang ada di masing-masing wilayah tersebut,” tambahnya.

Dengan ini harapannya adanya dana khusus ini, penanganan masalah sosial dan pembangunan wilayah dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran sesuai kebutuhan. Program ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh di Kabupaten Kutai Kartanegara. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.