Tenggarong – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (Bawaslu Kukar), telah mengajukan usulan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Yang akan digelar pada tahun 2024 mendatang. Dengan total pengajuan mencapai Rp 24 miliar.
Disampaikan Ketua Bawaslu Kukar, Muhammad Rahman, anggaran ini secara umum terbagi atas dua pos anggaran. Yakni anggaran pelaksanaan pemilu dan dukungan menajemen.
Untuk anggaran pelaksanaan pemilu, diantaranya untuk kebutuhan pengajaran untuk anggaran konsolidasi demokrasi, tahapan perekrutan badan Ad Hoc, pembiayaan badan Ad Hoc, penanganan pelanggaran dan sengketa bila ditemukan. Sedangkan dukungan manajemen diperuntukkan untuk kebutuhan operasional kantor, honor ASN yang bertugas di Bawaslu Kukar dan juga komisionernya.
“Sudah diusulkan, per hari Jumat (3/3/2023) suratnya baru masuk ke Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar,” Kata Rahman.
Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada pada tahun 2019 lalu. Pada Pilkada saat itu, Bawaslu Kukar menerima kucuran anggaran sebesar Rp 21 miliar. Naik sekitar Rp 3 miliar.
Rahman menguraikan, peningkatan anggaran ini ditenggarai oleh pemekaran 2 kecamatan di Kukar. Dengan adanya pemekaran kecamatan ini, secara otomatis berpengaruh terhadap penganggaran pelaksanaan pemilu.
Lantaran dengan adanya pemekaran wilayah tersebut, mengakibatkan jumlah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menjadi bertambah. Dimana sebelumnya hanya ada 18 Panwascam dibawah Bawaslu Kukar, kini bertambah menjadi 20 Panwascam.
“Jadi bertambah kan karena bertambah juga petugasnya, kalau dulu 18 kecamatan itu kan ada 54 Anggota Panwascam, sekarang ini jadi 60 anggota. Kemudian turun lagi ke Pengawas Kelurahan Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) juga bertambah,” tambahnya.
Namun Rahman menjelaskan bahwa, angka sebesar Rp 24 miliar ini masih berupa usulan yang diajukan oleh Bawaslu Kukar. Artinya angka ini belum bisa dikatakan anggaran yang pasti diterima oleh Bawaslu Kukar, dalam melaksanakan pengawasan terhadap Pilkada pada tahun 2024.
“Ini masih memungkinkan berubah, karena kan ada pembahasan lagi nanti dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), kemudian juga dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) jadi itu hanya usulan,” pungkasnya. (tabs)