TENGGARONG – Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Ecky Widi Prawira, mengungkapkan bahwa dalam penanganan kasus terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, pihak pondok pesantren (ponpes) di Tenggarong Seberang, menunjukkan sikap yang sangat kooperatif. Hal ini memudahkan proses penyidikan yang tengah berlangsung.
“Sejauh ini, pihak ponpes masih koperatif. Sebelum kami melakukan penetapan tersangka, penggeledahan berjalan lancar dan kami juga langsung bertemu pimpinan pondok. Alhamdulillah, tidak ada tindakan yang menghalangi penyidikan,” ungkap AKP Ecky.
Saat ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Namun, AKP Ecky juga membuka peluang adanya tersangka lain yang kemungkinan akan diumumkan kemudian.
“Untuk sementara, tersangkanya satu orang. Tapi jika ada tersangka lain, akan kami buka ke publik,” tambahnya.
Mengenai tahap penyelesaian berkas perkara, Ecky menyampaikan bahwa pelimpahan tahap dua atau P21 direncanakan segera, dengan kemungkinan dilakukan pada pertengahan bulan ini.
AKP Ecky menambahkan, kasus ini mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
AKP Ecky juga mengapresiasi sikap kooperatif pihak ponpes yang sangat membantu kelancaran penyidikan, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur.
Penulis : Shavira Ramadhanita



