TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan kesiapan dalam mengawal perkembangan pengelolaan Koperasi Merah Putih. Yakni dengan menyiapkan anggaran yang bersumber dari dana desa pada tahun 2026. Desa akan berkoordinasi langsung dengan pengurus koperasi mengenai penggunaan jaminan dari dana desa tersebut.
Saat ini, DPMD Kukar bersama Dinas Koperasi dan UMKM tengah melakukan pendampingan dalam penyusunan rencana bisnis koperasi Merah Putih. Kegiatan ini merupakan tahap penting sebelum koperasi mengajukan pinjaman modal ke Bank Inbara.
“Apa yang kami lakukan saat ini adalah mendampingi koperasi dalam penyusunan proposal bisnis agar pengajuan modal pinjaman dapat tepat sasaran dan layak. Setelah proposal diajukan, kami akan mengawali proses penilaian kelayakan pinjaman oleh Bank Inbara, ” ungkap Ariyanto, pada Jumat (22/08/2025).
Penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang harusnya diterima langsung oleh desa.
“Kami tinggal menunggu hasil penyusunan proposal bisnis yang didampingi Dinas Koperasi dan Dinas UMKM. Setelah itu, koperasi bisa mengajukan pinjaman modal dengan jaminan dana desa,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi dan koordinasi yang baik antara desa, koperasi, dan instansi terkait agar pemanfaatan dana ini dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan kendala di lapangan.
“Kami akan terus mengawal proses tersebut agar semua sesuai dengan aturan dan rencana bisnis yang sudah disusun,” tutup Ariyanto. (ADV)
Penulis : Shavira Ramadhanita



