SAMARINDA – Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, menyoroti lemahnya komitmen perusahaan sawit dalam memenuhi kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Ekti saat Wakil Ketua I DPRD Kubar, Agustinus, bersama Wakil Ketua II, Sepe Martinus, baru-baru ini. Hal itu sekaligus membawa aspirasi masyarakat terkait konflik ganti rugi lahan di Kampung Intu Lingau serta pelaksanaan program plasma sawit yang belum terealisasi secara optimal.
Menurut Ekti, banyak perusahaan perkebunan sawit tidak serius menjalankan kewajiban plasma yang semestinya menjadi hak masyarakat. “Bahkan ada laporan patok perusahaan masuk ke tengah kampung. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ekti menegaskan, DPRD Kaltim akan terus mendorong pemerintah provinsi agar memperketat pengawasan terhadap perusahaan sawit yang abai menjalankan kewajiban. Ia juga berkomitmen untuk menyuarakan persoalan ini ke tingkat provinsi.
Sementara itu, Agustinus menambahkan bahwa DPRD Kubar cukup kewalahan menghadapi dampak kegiatan perusahaan sawit. “Banyak masyarakat mengeluh karena plasma tidak berjalan sebagaimana mestinya, sementara lahan mereka sudah terpakai. Inilah alasan kami membawa persoalan ini ke provinsi,” jelasnya. (Adv/ DPRD Kaltim)
Penulis: Hanafi



