DP3A Kukar Dukung Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Tenggarong Seberang

  1. TENGGARONG – Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar), Hero Suprayetno, menyampaikan bahwa belum bisa menentukan target waktu, dalam menangani kasus-kasus mengungkapkan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Tenggarong Seberang.

Hal ini dikarenakan proses penanganan harus mengikuti proses hukum yang berlaku dan akan dilakukan secara menyeluruh oleh pihak kepolisian hingga ke proses pengadilan.

“Harapan kami proses ini bisa berlangsung secepatnya dan pelaku bisa mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Hero Suprayetno, pada Sabtu, (16/8/2025)

Ia menjelaskan bahwa DP3A bersama tenaga kerja terkait telah turun tangan membantu dengan dukungan teknis hukum dan psikologis untuk memberikan pendampingan kepada para korban.

Berdasarkan hasil asesmen sementara, diduga masih ada beberapa korban lain yang belum terungkap. Sehingga perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Harapanya para penegak hukum memberikan perhatian khusus dalam penyidikan korban-korban lainnya selain tujuh korban yang sudah diketahui,” tambahnya.

Kasus pengungkapan seksual ini sendiri telah berlangsung sejak tahun 2021 dan kembali muncul sebagai kasus kedua pada tahun ini. Pihak DP3A Kukar memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Kukar, yang sudah tersingkir terhadap pelaku serta berupaya menangani kasus ini secara serius.

“Sampai saat ini kami terus melakukan konseling dan menjaga kondisi korban, serta berharap proses hukum dapat berjalan tuntas agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” tutup Hero Suprayetno. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.