Samboja Kembangkan Budidaya Rumput Laut dan Ekowisata Pesisir

TENGGARONG – Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), terus menunjukkan kemajuan sebagai kawasan pesisir strategis. Salah satunya dengan mengembangkan budidaya rumput laut dan ekowisata pesisir. Selain dikenal sebagai lumbung ikan, Samboja kini membuka peluang baru melalui diversifikasi sektor kelautan.

Camat Samboja, Damsik, mengatakan bahwa Di kawasan Tanjung, komunitas nelayan lokal aktif mengelola budidaya rumput laut meski pernah terhambat serangan virus. “Semangat masyarakat tetap kuat dalam mempertahankan dan mengembangkan usaha ini, ” ungkap Damsik.

Potensi Samboja tidak hanya dari hasil tangkapan ikan, tetapi juga dari produk olahan seperti abon ikan dan kerupuk rumput laut yang mulai diminati wisatawan. Keindahan pesisir dan keramahtamahan warga menjadikan Samboja destinasi menarik bagi wisata bahari lokal.

Dukungan infrastruktur mulai terlihat dengan beroperasinya Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan rencana pengoperasian pelabuhan setempat yang diharapkan memperlancar distribusi hasil laut.

“Pelabuhan belum resmi beroperasi, namun sudah dinantikan karena akan memperkuat distribusi hasil tangkap nelayan,” tambahnya.

Pemerintah kecamatan terus mendorong kolaborasi antara nelayan, pelaku usaha, dan perangkat daerah. Bantuan dari Pemkab Kukar seperti kapal, alat tangkap, dan modal yang diberikan secara formal menjadi kunci pemulihan ekonomi pasca pandemi dan penguatan kemandirian nelayan.

Kehidupan sosial di komunitas nelayan juga terjaga dengan rutin menggelar doa bersama sebagai bentuk rasa syukur dan mempererat semangat gotong royong.

Dengan potensi sumber daya alam yang besar, dukungan infrastruktur, dan kekuatan komunitas, Samboja siap menjadi pusat perikanan unggulan sekaligus destinasi wisata bahari di Kukar.

“Harapan kami, semua upaya ini meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memantapkan Kukar sebagai pusat industri kelautan di Kalimantan Timur,” tutup Damsik. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.