Desa Muara Wis Bersinergi Dukung Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT WIS

TENGGARONG – Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Wis menyatakan dukungan penuh atas rencana pembangunan perkebunan dan pabrik kelapa sawit oleh PT Wirawangsa Inti Selaras (PT WIS), yang akan beroperasi di wilayah Kecamatan Muara Wis. Pernyataan tersebut disampaikan usai sosialisasi yang diadakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Muara Wis.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan aparat terkait. Terkait rencana pembangunan pabrik tersebut.

Kepala Desa Muara Wis, Kasmir, menjelaskan bahwa seluruh peserta sosialisasi, yang meliputi unsur pemerintah kecamatan, kepolisian, tokoh adat, lembaga masyarakat, dan kelompok tani, secara prinsip menyetujui proyek investasi ini dengan tiga poin penting sebagai komitmen bersama.

Pertama, ia meminta PT WIS untuk secara serius memperhatikan dan mengelola dampak lingkungan agar tetap lestari. Kedua, memastikan kejelasan dan jaminan status lahan warga yang masuk ke dalam kawasan kebun plasma.

“Ketiga, menyampaikan program Corporate Social Responsibility (CSR) melalui pemerintah desa agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ungkap Kasmir.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini juga dihadiri oleh jajaran manajemen PT WIS, Camat Muara Wis, Sekretaris Kecamatan, Kapolsek, Kepala Seksi PMD Kecamatan, Ketua BPD, Ketua Lembaga Adat, Ketua LPM Desa, serta pengurus dan anggota Kelompok Singkong Ubi Gajah Desa Muara Wis, membuktikan keterlibatan lintas pemangku kepentingan dalam proses ini.

Kami berharap pembangunan pabrik dan perkebunan ini tidak hanya membuka lapangan kerja baru bagi warga, ” Tetapi juga menjadi pemacu pertumbuhan ekonomi desa yang berkelanjutan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” tutup Kasmir. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.