Pemkab Kukar Targetkan Peningkatan Peringkat Kota Layak Anak ke Tingkat Utama Tahun Depan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bertekad untuk meningkatkan predikat Kota Layak Anak (KLA) dari tingkat Madya menuju tingkat Utama pada tahun depan. Upaya ini menjadi fokus utama sebagai komitmen dalam menjamin hak dan perlindungan anak secara optimal di Kukar.

“Pencapaian kenaikan peringkat memerlukan dukungan luas dari berbagai pihak dan mencakup persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ungkap Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno.

“Komitmen Pemkab Kukar adalah mengawal Kukar menjadi Kota Layak Anak dan tahun depan kami berharap bisa naik tingkat,” lanjutnya.

Hero juga mengungkapkan salah satu tantangan penting yaitu masih minimnya keterlibatan dunia usaha dalam memperkuat jaringan menyediakan hak anak.

Ia menegaskan bahwa partisipasi sektor swasta sangat penting untuk melengkapi peran pemerintah dan masyarakat, ” Ke depan, kami akan mendorong dunia usaha agar lebih aktif berkontribusi dalam program dan fasilitas ramah anak,” tambahnya.

Kota Layak Anak sendiri merupakan sistem pembangunan yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya dari pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha untuk menjamin hak dan perlindungan anak secara menyeluruh.

Penilaian KLA dibagi dalam lima tingkatan: Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA Paripurna. Sejak tahun 2013, Kukar telah meraih predikat Pratama sebagai daerah percontohan program KLA dari Kemen PPPA.

Kukar kemudian mempertahankan predikat Madya pada tahun 2021 dan 2022 dengan skor 601,80, mengugguli Samarinda di level yang sama. Di wilayah Kalimantan Timur, peringkat Nindya dijabat oleh Bontang dan Balikpapan. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.