Sigit Wibowo: Oplosan Beras Ancam Rakyat, Pemerintah Jangan Tutup Mata

SAMARINDA — Maraknya peredaran beras oplosan di pasaran memantik keprihatinan serius dari Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo. Ia menyebut fenomena ini bukan sekadar pelanggaran dagang, melainkan bentuk kejahatan ekonomi yang terstruktur dan merugikan masyarakat kecil.

“Ini bukan hanya soal pemalsuan label, tapi sudah mengarah pada kejahatan sistemik yang merusak kepercayaan publik terhadap rantai distribusi pangan kita,” tegas Sigit.

Pernyataan itu disampaikannya menanggapi laporan Kementerian Pertanian yang mencatat 212 merek beras tidak layak edar, temuan yang kini sudah dilimpahkan kepada aparat penegak hukum oleh Satgas Pangan.

Menurut Sigit, salah satu modus yang sering dijumpai adalah pengemasan ulang beras kualitas rendah ke dalam karung premium, lengkap dengan klaim berat bersih yang tak sesuai fakta. “Kemasannya terlihat meyakinkan, tapi isinya mengecewakan. Ini jelas penipuan,” ujar politisi PAN itu.

Ia mendesak pemerintah agar tidak hanya bergerak saat kasus ini ramai dibicarakan. Sigit menilai perlu ada sistem pengawasan yang rutin dan menyeluruh dari hulu ke hilir — mulai dari petani, penggilingan, hingga ke pasar tradisional dan modern.

“Pengawasan tidak bisa reaktif. Harus sistematis dan tegas. Kalau tidak, praktik ini akan terus berulang tanpa ada efek jera,” katanya.

Lebih jauh, Sigit menyoroti bahaya lain dari beras oplosan yang bisa berdampak pada kesehatan masyarakat. Ia menekankan perlunya keterlibatan publik dalam pengawasan, termasuk penyediaan saluran pengaduan yang mudah diakses dan respons cepat dari pemerintah.

“Negara tidak boleh abai. Rakyat harus punya tempat mengadu yang bisa diandalkan. Jangan biarkan konsumen melawan mafia pangan sendirian,” tutupnya. (adv/dprdkaltim)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.