SAMARINDA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah berupaya memperbarui sejumlah peraturan daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini menjadi bukti komitmen tersebut.
Langkah ini patut diapresiasi, mengingat pentingnya regulasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah, khususnya di Kaltim.
Salah satu Perda yang menjadi sorotan adalah Perda Lalu Lintas Sungai Mahakam. Anggota Bapemperda, Muhammad Husni Fahruddin, atau yang akrab disapa Ayub, mengungkapkan keresahan masyarakat.
“Sudah sering terjadi tongkang yang talinya putus menghantam rumah warga bahkan fasilitas pemerintah. Belum lagi dampak sedimentasi akibat lalu lintas batubara,” ungkap Ayub yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar.
Perda yang ada saat ini dinilai gagal mengatasi permasalahan ini. Saran dari Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda, untuk mencabut Perda lama dan menggantinya dengan produk hukum yang baru, sangat tepat.
“Silakan Perda yang lama dicabut saja, lalu diganti dengan produk hukum yang baru,” ujar Imelda menanggapi rencana perubahan Perda Lalu Lintas Sungai Mahakam. (Adv/ DPRD Kaltim)
Penulis: Hanafi



