Festival Jembayan Kampong Tuha ke-6 Meriahkan HUT ke-390 Desa Jembayan

TENGGARONG – Suasana meriah menyelimuti halaman Kantor Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemerintah Desa (Pemdes) Jembayan resmi membuka Festival Jembayan Kampong Tuha ke-6. Festival tahunan ini sekaligus menjadi momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Jembayan yang ke-390, menandai sejarah panjang dan kekayaan budaya desa yang telah berdiri hampir empat abad.

Tradisi ini menjadi bentuk penghormatan kepada para leluhur dan simbol nilai historis, yang terus dijaga oleh masyarakat setempat. Ziarah tersebut juga menjadi pengingat akan pentingnya menjaga warisan sejarah yang telah membentuk identitas Desa Jembayan hingga saat ini.

Setelah prosesi ziarah, kemeriahan berlanjut dengan karnaval budaya yang menampilkan beragam seni dan adat dari masyarakat Jembayan dan sekitarnya.

“Karnaval ini menjadi ajang unjuk kreativitas sekaligus upaya pelestarian budaya lokal yang patut dibanggakan. Berbagai pertunjukan seni dan atraksi budaya berhasil memukau para pengunjung yang memadati lokasi acara,” ungkap Plt Sekretaris Camat Loa Kulu. Khairuddinata.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan festival. menilai Festival Jembayan Kampong Tuha merupakan wujud nyata sinergi antara pelestarian budaya dan pembangunan desa.

“Festival ini menjadi bukti kuatnya identitas dan semangat masyarakat dalam menjaga warisan budaya. Selamat HUT ke-390 untuk Desa Jembayan, semoga terus berkembang dan membawa manfaat bagi seluruh warganya,” tambahnya.

Dengan berbagai agenda menarik seperti pertunjukan seni tradisional, lomba budaya, dan bazar UMKM yang melibatkan pelaku usaha lokal. Seluruh rangkaian acara diharapkan dapat mempererat kebersamaan warga serta mendorong kemajuan Desa Jembayan di masa mendatang. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.