Polda Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di KRUS, DPRD: Gakkum dan Polda Jalankan Fungsi Berbeda

SAMARINDA – Penetapan Rudini bin Sopyan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di kawasan hutan Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS) oleh Polda Kalimantan Timur menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim, Kamis (11/7/2025).

Sementara itu, Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan belum menetapkan atau menahan tersangka dalam kasus yang sama. Perbedaan ini menimbulkan tanda tanya di publik.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa perbedaan langkah antara Polda dan Gakkum KLHK tidak berarti keduanya saling bertentangan. Menurutnya, masing-masing lembaga bergerak berdasarkan kewenangan dan sudut pandang hukum yang berbeda.

“Gakkum menyelidiki dari aspek kehutanan, sementara Polda dari sisi pertambangan. Ruang lingkup Polda memang lebih luas. Jadi tidak bisa disamakan pola kerjanya,” ujar Darlis saat ditemui usai rapat.

Darlis juga menyebut bahwa perbedaan percepatan penanganan antara kedua institusi bisa dipengaruhi oleh infrastruktur penyidikan yang mereka miliki. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara kedua lembaga agar penegakan hukum berjalan optimal.

Dari sisi barang bukti, Gakkum KLHK dilaporkan telah mengamankan lima unit ekskavator dari lokasi penambangan ilegal, jauh lebih banyak dibandingkan satu unit yang berhasil diamankan oleh Polda.

“Data dari Gakkum menunjukkan luasnya cakupan aktivitas ilegal di KRUS. Bahkan, ada lima orang saksi kunci yang berpotensi menjadi tersangka. Kita minta data itu dimanfaatkan oleh Polda sebagai landasan untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

DPRD Kaltim menyatakan siap mendorong sinergi antarpenegak hukum agar kasus penyerobotan kawasan konservasi pendidikan seluas 3,2 hektare yang terjadi sejak April lalu dapat dituntaskan secara menyeluruh. (Adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.