SAMARINDA – Polemik pengusiran advokat dari ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kaltim masih bergulir. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur hingga kini terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua anggota dewan, Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menggelar rapat internal lanjutan guna membahas lebih jauh laporan resmi yang masuk dari dua organisasi advokat, yakni Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kalimantan Timur (TABAK), yang dilayangkan pada 14 Mei 2025 lalu.
“Rapat ini fokus pada pendalaman hasil pemeriksaan sebelumnya. Kami ingin memperkuat kajian terhadap informasi, keterangan, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan dari semua pihak terkait,” ujar Subandi kepada awak media, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, proses klarifikasi telah melibatkan pelapor, terlapor, serta para saksi. Bukti-bukti berupa rekaman audio dan video kejadian juga telah ditelaah secara menyeluruh.
“Semua bahan sudah kami pelajari. Termasuk tambahan bukti dari para pihak. Tapi rapat ini belum sampai pada pengambilan keputusan. Sifatnya masih pendalaman,” jelasnya.
Meski begitu, ia mengakui bahwa sejumlah poin penting telah mulai dirumuskan. Namun keputusan akhir baru akan ditetapkan dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan pada akhir Juli.
“BK terdiri dari lima anggota. Keputusan akan diambil secara musyawarah mufakat tanpa ada tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.
Insiden Pengusiran dan Tuntutan Permintaan Maaf
Insiden yang memicu polemik ini terjadi dalam RDP Komisi IV DPRD Kaltim pada 29 April 2025 lalu. Tiga advokat—Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina—yang hadir mewakili manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), diusir dari ruangan sebelum sempat menyampaikan maksud untuk menjadwalkan ulang pertemuan, lantaran pihak manajemen sedang berada di luar kota.
Dalam laporan mereka ke BK, para advokat tersebut menilai tindakan pengusiran tersebut mencederai martabat profesi hukum. Mereka menuntut permintaan maaf terbuka dari dua anggota dewan yang disebut bertindak semena-mena.
BK DPRD Kaltim memastikan proses ini akan berjalan objektif dan transparan demi menjaga marwah lembaga legislatif dan menjunjung tinggi etika dalam forum resmi. (Adv/ DPRD Kaltim)
Penulis: Hanafi
Editor: Agus S