Dikunjungi Bupati Kukar Dorong Semangat Kafilah Menuju Juara Umum MTQ Provinsi ke-7 Kali

TENGGARONG – Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menyampaikan rasa syukur atas kunjungan kehormatan yang dilakukan oleh Bupati Kutai Kartanegara, dr Aulia Rahman Basri. Kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama, untuk mengembangkan LPTQ di Kukar.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aulia mengunjungi pusat pelatihan LPTQ yang selama ini menjadi dasar utama dalam membina dan mempersiapkan para peserta tilawah Qur’an. Sunggono menjelaskan bahwa pertemuan dengan bupati Kukar memberikan banyak arahan yang sangat berarti dan diharapkan menjadi pedoman bagi LPTQ untuk terus berbuat yang terbaik bagi Kukar.

“Kami sangat meyakini bahwa apa yang sudah kami lakukan selama ini sudah sesuai dengan harapan beliau. Oleh karena itu, kami akan terus menjaga konsistensi dan melakukan upaya maksimal agar hasil yang dicapai bisa optimal,” ungkap Sunggono, pada Rabu (9/7/2025).

Persiapan intensif ini ditujukan khususnya untuk menghadapi Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat provinsi yang akan berlangsung di Kutai Timur pada tanggal 10-13 Juli 2025 mendatang. LPTQ Kukar sangat berharap doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar kafilah Kutai Kartanegara dapat meraih juara umum untuk yang ke-7 kalinya.

“Kami mohon doa restu dan dukungan dari seluruh warga masyarakat Kutai Kartanegara agar kafilah kita bisa tampil maksimal dan membawa pulang prestasi terbaik,” ujar Sunggono.

Kunjungan ini sekaligus menjadi motivasi besar bagi seluruh pengurus dan peserta LPTQ, untuk terus meningkatkan kualitas dan semangat dalam membumikan Al-Qur’an di Kukar. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan prestasi LPTQ Kukar akan menjadi juara umum yang ke-7 kalinya. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.