Menuju 2026, Kaltim Matangkan Strategi Bebas Truk Overload

SAMARINDA – Komitmen Kalimantan Timur untuk mewujudkan sistem transportasi jalan yang aman dan berkelanjutan semakin nyata, menyambut implementasi program Zero ODOL (Over Dimension Over Load) yang direncanakan berlaku secara nasional mulai 2026.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan dukungan penuh terhadap program ini. Ia menyebut bahwa Kalimantan Timur memiliki peluang besar menjadi daerah percontohan jika mampu menyiapkan regulasi, infrastruktur, dan sistem pengawasan yang memadai.

“Kami masih melihat pengawasan dari Dishub belum maksimal. Penempatan alat timbang belum merata, dan hingga kini, turunan dari Perda atau Pergub tentang ODOL belum terlihat. Yang ada baru aturan lalu lintas umum, belum ada sanksi tegas bagi pelanggaran ODOL,” tegas Reza, Selasa (8/7/2025).

Senada, akademisi Universitas Mulawarman, Muhammad Jazir Alkas, menyoroti minimnya alat pengukur berat kendaraan seperti Portable Weight in Motion (WIM) di daerah. Ia menyarankan agar setidaknya tiga unit WIM disiapkan di setiap kabupaten/kota, terutama di jalur arteri, untuk menghalau kendaraan ODOL masuk ke wilayah perkotaan.

“Kita belum punya infrastruktur jalan yang memungkinkan perpindahan muatan berat ke moda transportasi yang lebih ringan. Ini penting agar distribusi barang tetap lancar tanpa merusak jalan,” jelas Jazir.

Dari sisi teknis, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Heru Santosa, mengungkapkan bahwa tanggung jawab pembangunan jalan berada pada Dinas PUPR, sementara kelengkapan jalan seperti rambu, alat timbang, dan fasilitas keselamatan menjadi ranah Dinas Perhubungan.

“Kami mengharapkan dukungan DPRD, terutama Komisi III, dalam pengajuan anggaran perlengkapan jalan. Masih banyak pekerjaan rumah untuk melengkapi fasilitas di ruas jalan provinsi yang mencapai 938 kilometer,” ujarnya.

Kaltim kini dihadapkan pada tantangan besar untuk berbenah, memastikan kesiapan seluruh sektor pendukung agar program Zero ODOL tidak hanya menjadi komitmen, tetapi dapat diterapkan secara nyata dan efektif. (adv)

Penulis: Hanafi
Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.