Final! Hasil Pleno KPU: Angela–Suhuk Menangi PSU Mahulu 2025

MAHULU – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahakam Ulu resmi berakhir. Rekapitulasi tingkat kabupaten yang dituntaskan pada Selasa, (27/5/2025) malam tadi, mengukuhkan pasangan nomor urut 3, Angela Idang Belawan – Suhuk, sebagai pemenang dengan perolehan 10.033 suara atau 48,27 persen.

Pasangan Novita Bulan – Artya Fathra memperoleh 7.731 suara (37,20%), sementara Yohanes Avun – Juan Jenau meraih 3.013 suara (14,51%). Total suara sah yang tercatat mencapai 20.777 suara.

Sebelumnya, Tim Data Media Kaltim telah melakukan rekapitulasi mandiri dari Formulir Model C Hasil KWK sejak 24 Mei 2025. Hasilnya nyaris identik dengan hasil Pleno KPU Mahulu:

1. Paslon 1 (Avun–Juan):

  • Hasil resmi KPU: 3.013 suara
  • Rekap Media Kaltim: 3.012 suara
  • Selisih: 1 suara

2. Paslon 2 (Novita–Arta):

  • Hasil resmi KPU: 7.731 suara
  • Rekap Media Kaltim: 7.727 suara
  • Selisih: 4 suara

3. Paslon 3 (Angela–Suhuk):

  • Hasil resmi KPU: 10.033 suara
  • Rekap Media Kaltim: 10.032 suara
  • Selisih: 1 suara

Total Suara Sah:

  • Hasil resmi KPU: 20.777 suara
  • Rekap Media Kaltim: 20.771 suara
  • Selisih total: 6 suara

Selisih yang sangat kecil ini menjadi indikasi kuat bahwa rekapitulasi berlangsung sesuai prosedur, dan media sangat berperan sebagai pengawas independen dalam mengawal demokrasi di Mahulu.

Sementara itu, keberhasilan KPU Mahulu menyelesaikan pleno lebih cepat dari jadwal juga patut diapresiasi. Anggota KPU Kaltim, Suardi, menjelaskan bahwa tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan (25–29 Mei) bersifat beririsan dengan tahapan di tingkat KPU Kabupaten.

“Di tingkat Kabupaten, rapat pleno rekapitulasi sudah bisa dimulai 26 Mei. Rekap di tingkat kecamatan memang belum seluruhnya selesai. Tapi karena tahapan saling beririsan, pleno kabupaten bisa dimulai lebih dulu tanpa menunggu semua kecamatan rampung,” ujar Suardi. Dengan mekanisme itu, rekapitulasi tingkat kabupaten pun rampung pada malam 27 Mei.

Proses pleno berlangsung terbuka dan dihadiri semua pihak terkait. Namun, masih ada satu catatan, bahwa saksi pasangan nomor urut 2 tidak membubuhkan tanda tangan dalam berita acara rekapitulasi.

Secara hukum, hal ini tidak membatalkan hasil. Undang-Undang Pilkada tidak mensyaratkan tanda tangan saksi sebagai syarat sah hasil pemilu. Namun, penting dicatat bahwa ruang konstitusional tetap terbuka.

Undang-undang memberikan waktu 3 hari sejak penetapan hasil bagi pasangan calon yang merasa keberatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). “Kalau tidak ada permohonan ke MK, maka KPU Mahulu bisa segera menetapkan pasangan terpilih,” kata Suardi.

Di sinilah kematangan demokrasi diuji. Warga telah menunjukkan partisipasi luar biasa di tengah keterbatasan geografis. Tapi setelah suara rakyat berbicara, elite politiklah yang kini ditantang untuk menunjukkan sikap dewasa dan bermartabat.

Menggugat adalah hak, tetapi menjaga ketenangan sosial adalah tanggung jawab bersama. Entah untuk menimbang ulang data, mencari potensi pelanggaran, atau sekadar menyusun langkah politik selanjutnya. Itu semua adalah ruang sah dalam sistem demokrasi. Tapi menjaga etika berdemokrasi, agar tak ada kegaduhan tanpa dasar, jauh lebih penting demi keutuhan publik Mahulu.

Demokrasi bukan sekadar menang atau kalah, melainkan bagaimana semua pihak mampu menerima hasil dengan kepala dingin dan hati yang lapang.

PSU ini seharusnya menjadi titik akhir sengketa, bukan babak baru drama kekuasaan. Rakyat Mahulu tidak butuh elite yang terus berkonflik. Mereka butuh pemimpin yang siap bekerja, membenahi infrastruktur, memperluas layanan dasar, dan menata masa depan. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya hasil pilkada, tapi kualitas demokrasi kita sendiri. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.