Ketua DPRD Kukar Usulkan Dana Abadi Daerah untuk Penanganan Bencana Alam dan Perbaikan Lingkungan

TENGGARONG – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mengusulkan pembentukan dana abadi daerah. Pos anggaran ini khusus dialokasikan untuk penanggulangan bencana alam seperti banjir, longsor, dan masalah lingkungan lainnya.

Usulan ini diajukan bertujuan agar penanganan dan pemulihan dampak bencana dapat dilakukan secara cepat, terencana, dan berkelanjutan. Tanpa harus selalu mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara langsung.

Menurutnya, dana abadi tersebut akan menjadi cadangan daerah yang dapat diprioritaskan untuk kepentingan perbaikan lingkungan dan penanganan bencana alam. Ia menekankan pentingnya adanya peraturan daerah yang mengatur penggunaan dana ini, agar pemanfaatannya jelas dan tepat sasaran.

Selain itu perlunya dukungan APBD untuk pembangunan infrastruktur pendukung. Seperti kanal, drainase, dan lubang bukaan yang berfungsi menampung air guna mencegah banjir.

“Kami akan memprogramkan hal ini bersama pemerintah daerah agar ada dana khusus yang bisa digunakan untuk mengatasi bencana alam dan pemulihan lingkungan, sehingga tidak perlu lagi bergantung sepenuhnya pada mekanisme APBD,” ungkap Ahmad Yani.

Ia mengingatkan bahwa sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah sangat penting, untuk mewujudkan program ini demi pembangunan daerah yang lebih tangguh terhadap bencana. “Mendorong pemerintah daerah untuk memahami urgensi dana cadangan ini sebagai bagian dari strategi pembangunan yang berkelanjutan terhadap kondisi lingkungan di Kukar,” tambahnya.

Kukar sendiri merupakan wilayah yang rawan terhadap bencana alam seperti banjir dan longsor. Sehingga sebagai solusi ini mengatasi permasalahan lingkungan dan bencana yang kerap melanda Kukar, sekaligus sebagai upaya menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.