Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Dugaan Kekerasan Anak di Panti Asuhan, Dorong Penanganan Cepat dan Kolaboratif

SAMARINDA — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak di salah satu panti asuhan di Samarinda. Anggota Komisi IV, Damayanti, menegaskan pentingnya peran bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi hak-hak anak.

“Catatan kita bersama, perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab satu lembaga, tapi tanggung jawab bersama. Termasuk masyarakat harus berperan aktif,” tegas Damayanti kepada awak media, Senin (23/6/2025).

Pernyataan tersebut merespons laporan terkait seorang anak berusia 4 tahun yang mengalami luka memar dan benjolan di kepala, diduga akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh salah satu pengurus panti asuhan.

Korban saat ini sedang menjalani proses visum, sementara pihak kepolisian telah memulai penyelidikan untuk memastikan dugaan kekerasan tersebut.

“Saya sangat prihatin. Seharusnya panti asuhan menjadi tempat yang aman dan melindungi anak-anak, bukan justru tempat yang membahayakan mereka. Ini tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun,” tegas Damayanti.

Politisi perempuan ini juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh bersikap pasif terhadap tindak kekerasan, terlebih jika korbannya adalah anak-anak atau perempuan.

Menurutnya, setiap warga memiliki tanggung jawab moral untuk segera melaporkan dugaan kekerasan kepada pihak berwenang agar kasus tidak berlarut-larut dan korban mendapat perlindungan.

“Saya berharap aparat penegak hukum bisa bergerak cepat dan responsif dalam menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai terulang kembali di tempat lain,” ujarnya.

Komisi IV DPRD Kaltim juga akan mendorong evaluasi terhadap lembaga-lembaga pengasuhan anak agar benar-benar memenuhi standar perlindungan anak dan memiliki sistem pengawasan internal yang ketat.

Damayanti menutup pernyataannya dengan menyerukan komitmen kolektif semua pihak untuk menjaga masa depan anak-anak Kaltim dari berbagai bentuk kekerasan dan penelantaran.

“Anak-anak adalah generasi penerus. Kewajiban kita bersama untuk memastikan mereka tumbuh di lingkungan yang sehat, aman, dan penuh kasih,” tutupnya. (Adv)

Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.