Warga Sanga-Sanga Krisis Air Bersih, DPRD Minta Investigasi Tuntas Pencemaran

KUTAI KARTANEGARA — Insiden pencemaran lingkungan kembali terjadi di wilayah operasional Pertamina. Pada Kamis, 19 Juni 2025 lalu, sumur pengeboran LSE 1176 RIG PDSI milik Pertamina di Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, mengalami semburan api. Setelah kejadian itu, aliran Sungai Sanga-Sanga tercemar oleh limbah minyak.

Warga di empat rukun tetangga (RT) mengeluhkan air sungai yang menjadi keruh, berlumpur, dan mengeluarkan bau minyak menyengat. Krisis air bersih pun tak terhindarkan.

Menanggapi kejadian ini, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, M. Samsun, menyatakan keprihatinannya. Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kukar ini menyebut kejadian tersebut bukanlah yang pertama. Ia menyinggung insiden serupa yang pernah terjadi di wilayah Muara Badak, yang kala itu merugikan nelayan kerang.

“Ini bukan kejadian tunggal. Sudah pernah terjadi sebelumnya di lokasi berbeda. Ini harus menjadi evaluasi serius. Kita tidak bicara satu titik, tapi sudah beberapa titik tercemar,” ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Samsun mendorong Pertamina untuk segera melakukan analisis kandungan air sungai, serta mengambil langkah pemulihan terhadap sumber air warga. Ia menegaskan bahwa air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh diabaikan.

“Kalau terjadi pencemaran, jelas sumbernya dari Pertamina. Karena hanya mereka yang punya izin eksplorasi minyak di wilayah itu. Jadi, mereka juga yang harus bertindak cepat menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama lembaga teknis lain untuk segera turun tangan. Penelitian menyeluruh perlu dilakukan untuk mengetahui titik kebocoran dan mencegah kejadian serupa terulang.

“Pemanggilan terhadap pihak terkait bisa dilakukan. Jangan sampai karena statusnya BUMN, lalu seolah-olah kebal dari tanggung jawab. Semua badan lingkungan wajib bertanggung jawab atas pencemaran yang terjadi,” tandasnya.

Komisi III DPRD Kaltim menegaskan bahwa langkah investigasi, pemulihan, dan penegakan tanggung jawab adalah bentuk keadilan bagi masyarakat terdampak. (Adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.