Ketua DPRD Kukar Dorong Peningkatan Kesejahteraan Bidan untuk Pelayanan Maksimal di Sektor Kesehatan

TENGGARONG – Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan pentingnya peran bidan sebagai tenaga medis yang sangat sentral, dalam pelayanan kesehatan masyarakat di Kukar. Ia mengajak seluruh bidang yang ada di Kukar untuk bekerja maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya dalam melayani masyarakat.

“Harapan kami kepada seluruh bidang di Kukar yaitu bekerjalah sesuai aturan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Peran bidan sebagai tenaga medis sangat sentral, oleh karena itu pemerintah kabupaten harus memperhatikan dan mensejahterakan bidan-bidan kita,” ungkap Ahmad Yani, pada Minggu (22/6/2025)

Peningkatan kesejahteraan bidan menjadi kunci, agar mereka dapat berbuat lebih banyak dan tidak ada keluhan dalam melayani masyarakat. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, bidan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam sektor kesehatan dan meningkatkan nilai-nilai sosial di masyarakat.

Ahmad Yani juga memberikan apresiasi kepada perkumpulan bidan di Kukar, yang selama ini berperan aktif dan berharap mereka dapat terus menghasilkan yang terbaik demi kemajuan Kukar. “Pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah kabupaten, dan tenaga medis agar pelayanan kesehatan di Kukar semakin berkualitas dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.

Dorongan positif bagi pemerintah daerah dan tenaga medis di Kukar terus diupayakan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan demi kesejahteraan masyarakat. Lantaran ini bukan hanya soal kesehatan, tapi juga soal meningkatkan nilai sosial di masyarakat.

“Kita harus bersama-sama memberikan perhatian khusus kepada bidan, supaya mereka bisa bekerja dengan maksimal dan memberikan pelayanan terbaik,” tutup Ahmad Yani.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.